Teman SUPERjuangan, pernahkah kamu mendengar tentang premi asuransi? Jika ya, pastilah kamu menjadi salah satu orang yang sudah melakukan jenis investasi, seperti asuransi. Premi adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dan saling terikat satu sama lain dengan asuransi.
Kalau kamu baru pertama kalinya mendengar tentang premi asuransi, kali ini SuperMin akan mengenalkan kamu apa itu premi asuransi. Nah, saat kita hendak mendaftar asuransi, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah premi.
Premi asuransi emang suka bikin bingung. Belum lagi kalau malas untuk membaca seluruh isi polis asuransi yang dibeli. Khawatir hal ini akan berujung pada kerugian saat seharusnya manfaat asuransi tersebut dapat digunakan.
Dengan memahami istilah-istilah dalam asuransi, akan membantu kita menemukan produk asuransi yang tepat. Mengingat bahwa setiap orang menginginkan manfaat pertanggungan yang nilainya berbeda-beda sesuai besaran premi asuransi yang sanggup dibayarkan.
Karena itu, Teman SUPERjuangan nggak boleh kelewatan artikel kali ini yang akan membahas apa itu premi asuransi. So, keep scrolling!
Pengertian Premi Asuransi
Untuk mendapatkan manfaat perlindungan asuransi, tentu ada kewajiban yang harus kita penuhi. Kewajiban itulah yang dimaksud premi asuransi, guys! Premi asuransi adalah tanggungan biaya yang menjadi kewajiban kamu dan harus dibayar sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam perjanjian.
Berdasarkan pengertian asuransi, pembayaran premi asuransi dapat dilakukan setiap bulan, tapi saat ini cukup bervariasi. Mulai dari tiap bulan, per tiga bulan, per enam bulan, hingga per tahun. Dengan kata lain, pembayaran premi asuransi tersebut tergantung dengan jatuh tempo yang disepakati di awal.
Pengertian premi juga telah diatur dalam undang-undang kita lho. Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2014, premi adalah sejumlah uang yang ditetapkan perusahaan asuransi dan disepakati oleh pemegang polis yang kemudian harus dibayarkan berdasarkan perjanjian asuransi untuk mendapatkan manfaatnya.