Nggak jarang dari kita, baik nasabah lama, nasabah baru, maupun calon nasabah yang khawatir klaim asuransi bakal ditolak. Eits jangan panik dulu, bukan tanpa sebab kok klaim asuransi kamu ditolak. Nah, sebelum mengajukan proses klaim asuransi, kamu harus memperhatikan beberapa hal. Yuk, temukan jawabannya di bawah ini!

  • Pastikan data kamu sudah benar

Data pribadi yang kamu isi saat pendaftaran asuransi menjadi salah satu hal krusial saat proses klaim. Data ini bisa termasuk nama lengkap, alamat, nomor kontak, usia, kondisi kesehatan, dan lainnya. Jika pihak perusahaan asuransi mendapati bahwa ada data yang berbeda dengan yang tercantum di polis, maka pihak perusahaan akan mempunyai hak untuk menolak klaim yang kamu ajukan.

Saat mengajukan klaim, polis asuransi harus berada dalam keadaan aktif. Ini berarti kamu tidak boleh berhenti menunggak pembayaran premi. Jika kamu tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, polis kamu akan ditetapkan sebagai lapse atau batal. Dalam posisi batal, kemungkinan klaim kamu akan ditolak. Karena itu, jangan lupa untuk membayar premi kamu ya.

  • Sudah melewati masa tunggu asuransi

Beberapa jenis asuransi mempunyai masa tunggu, biasanya untuk asuransi kesehatan atau penyakit kritis. Masa tunggu adalah periode dimana asuransi belum aktif. Masa tunggu ini berguna untuk mengurangi kasus-kasus pre-existing conditions, atau kasus orang yang sudah sakit sebelum berasuransi.

Jadi semisal kamu membeli asuransi penyakit kritis pada tanggal 1 Januari 2020 dan masa tunggunya adalah 12 (dua belas) bulan alias setahun. Maka kamu baru bisa mengajukan klaim mulai dari tanggal 2 Januari 2021, serta memenuhi syarat dan ketentuan dalam polis, ya.

Karena itu, ada baiknya kamu memeriksa kembali apakah jenis asuransi yang kamu punya mempunyai masa tunggu. Beberapa jenis asuransi lainnya, seperti asuransi kecelakaan Super Safe tidak memiliki masa tunggu sama sekali.

  • Cari tahu kasus apa saja yang bisa diklaim

Saat membeli asuransi, kamu harus bisa teliti dan cermat dalam memeriksa manfaat dan fungsi asuransi yang diberikan. Mungkin mereka mencantumkan pertanggungan biaya medis, tetapi biaya medis ini untuk apa? Apakah bisa untuk rawat jalan atau khusus rawat inap? Apakah bisa menanggung pengobatan atau hasil pemeriksaan lab? Ada syarat-syarat tertentu dalam manfaat asuransi kamu, jadi periksa lebih teliti ya!

Contohnya penggantian biaya medis. Penggantian biaya medis akibat kecelakaan tidak hanya untuk Rawat Inap, tetapi juga bisa untuk Pembedahan Pulang Hari. Namun Perawatan atau Pembedahan Pulang Hari ini harus berada dalam kurun waktu 24 jam sejak Kecelakaan. Dengan mengerti kasusnya secara spesifik, kamu dapat mengerti apakah kasus kamu sudah memenuhi kriteria yang ada untuk pengajuan klaim.

Selain itu, ada juga lho klausul pengecualian. Kasus-kasus dalam pengecualian ini tidak ditanggung oleh asuransi. Misalnya bila terbukti Tertanggung (orang yang jiwanya diasuransikan) meninggal dunia karena aksi bunuh diri, maka Manfaat Asuransi tidak bisa diklaim.

Setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu untuk mengajukan permohonan klaim. Jika kamu mengajukan klaim terlambat, maka klaim kamu bisa ditolak. Contohnya bila di dalam polis asuransi kamu disebutkan bahwa permohonan klaim harus diserahkan dalam waktu 30 hari kalender, maka tidak boleh lewat dari 30 hari tersebut.

Jika kelewatan, sayangnya kamu tidak bisa mengklaim manfaat perlindungan yang seharusnya menjadi milikmu. Pastikan kamu dan Ahli Waris mengetahui tentang tenggat waktu asuransi ini agar tidak terlewat ya, Teman SUPERjuangan!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top