Berdasarkan arti restrukturisasi dari PDF yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang berjudul 8 Hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Restrukturisasi Kredit/Pembiayaan, restrukturisasi adalah keringanan pembayaran cicilan pinjaman di bank/leasing. 

Dengan adanya restrukturisasi hutang, apakah hal ini berarti seluruh hutang pinjaman akan dihapus? Tentunya tidak ya. Restrukturisasi kredit bukan berarti menghapus hutang yang dimiliki, tetapi untuk memberikan debitur atau pemilik hutang keringanan ketika membayar cicilan yang dimiliki. 

Bagaimana cara mendapatkan keringanan dari restrukturisasi kredit? Biasanya keringanan yang diberikan ketika mencicil pinjaman berdasarkan oleh penilaian serta kesepakatan antara nasabah dengan bank yang digunakan atau leasing

Apa Saja Jenis-Jenis Restrukturisasi Kredit?

Terdapat berbagai jenis restrukturisasi kredit yang bisa diberikan oleh bank atau leasing kepada debitur. Untuk lebih jelas mengenal restrukturisasi kredit,  perlu diketahui bahwa terdapat berbagai jenis-jenisnya, mari ketahui apa saja di bawah ini!

  • Perpanjangan Tenor Dengan Bunga Rendah

Apa itu restrukturisasi kredit jenis ini? Restrukturisasi ini mendapatkan keringanan untuk perpanjangan waktu cicilan debitur dan dengan bunga pinjaman yang lebih rendah dari bunga pada umumnya. Dengan tenor cicilan debitur diperpanjang akan memberi keringanan kepada debitur saat membayar cicilan. 

Apa itu restrukturisasi kredit jenis ini? Restrukturisasi ini mendapatkan keringanan untuk mendapatkan potongan cicilan serta melakukan perpanjang tenor cicilan. Namun perlu diketahui jika memilih restrukturisasi kredit jenis ini maka potongan yang diterima bukan sebesar potongan kredit sekali bayar. 

Meski mendapatkan perpanjangan tenor cicilan, waktu yang diberikan tidak sepanjang ketika memilih jenis perpanjangan tenor. Perlu diketahui juga bahwa jenis restrukturisasi kredit ini tidak tersedia pada semua pemberi pinjaman.

  • Potongan Kredit Dalam Sekali Bayar

Apa itu restrukturisasi kredit jenis ini? Restrukturisasi ini mendapatkan keringanan untuk memotong pinjaman. Namun, keringanan ini hanya bisa ketika debitur telah melunasi semua hutangnya. Jadi jika ingin memilih restrukturisasi kredit jenis ini perlu meminjam uang yang banyak dan langsung melunasi hutang yang dimiliki karena potongannya hanya bisa dalam satu kali. 

Baca Juga: Ingin Cepat Bebas, Ini 11 Cara Melunasi Hutang Yang Menumpuk!

Bentuk Keringanan yang Didapatkan Dari Restrukturisasi Kredit Adalah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top